Segera Diterapkan, Mati Pajak Dua Tahun, Jadi Kendaraan Bodong

Segera Diterapkan, Mati Pajak Dua Tahun, Jadi Kendaraan Bodong

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

Pasal 64

1. Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: