Segera Diterapkan, Mati Pajak Dua Tahun, Jadi Kendaraan Bodong
ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung
“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada. Baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” tandasnya.
Diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut menghapus data dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Remaja Asal OKU Selatan Tewas Ditusuk Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat
Pasal 74 UU Nomor 22/2009
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Berikut Link Live Streaming Laga Community Shield Manchester City vs Liverpool
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
BACA JUGA: Informasi Baru, Irjen Ferdy Sambo Tidak Ikut Rombongan Mobil Brigadir J?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: