KPU dan Bawaslu Lampung Timur Samakan Persepsi Tentang Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Lampung Timur Samakan Persepsi Tentang Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu 2024

FOTO DOK KPU LAMTIM - Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu Lampung Timur bahas tahapan verifikasi parpol.--

BACA JUGA:Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Penusukan Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat Tertangkap

Diberitakan sebelumnya, Partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur perlu segera mempersiapkan diri. 

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur segera melakukan verifikasi calon peserta Pemilu.

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran Pemilu tahun 2024.  

 BACA JUGA:Soal Pindah Kantor Bank Syariah Tanggamus, Tunggu Surat Izin Dari OJK

Dilanjutkan, merujuk Peraturan KPU tersebut, maka tahapan Pemilu 2024 mulai dilaksanakan.

Antara lain, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Sehari kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Ditambahkan, Pemilu di Lamtim pada 17 April 2019 lalu, diikuti oleh 17 Parpol. Masing-masing, PDIP, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN dan Hanura.

Sedangkan, untuk Pemilu 2024 mendatang belum dapat dipastikan berapa Parpol yang menjadi peserta.

BACA JUGA:PLN Sabet 5 Penghargaan Tertinggi se-Asia Pasifik, Buktikan Pelayanan Pelanggan Terbaik

“Jumlah parpol peserta Pemilu akan diketahui setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi hinga penetapan,”imbuh Wasiat Jarwo Asmoro. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: