Mendikbudristek Keluarkan Edaran Aturan PTM, Begini Isinya

Mendikbudristek Keluarkan Edaran Aturan PTM, Begini Isinya

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal Lampung Kloter 23 Positif Covid-19, Tersisa Dua Kloter

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

BACA JUGA:Info Terbaru, 14 Warga Lampung Positif Covid, Ini Respon Gubernur

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

BACA JUGA:KPPU Kenakan Sanksi PT Sinar Ternak Sejahtera, Berikut Sanksinya

Di Lampung sendiri kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir ada penambahan namun, masih dibawah 20 pasien per harinya. Penambahan juga cenderung stagnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: