Jangan Bandel, Bawaslu Kota Bandar Lampung Minta Pimpinan Partai Politik Ikuti Aturan

Jangan Bandel, Bawaslu Kota Bandar Lampung Minta Pimpinan Partai Politik Ikuti Aturan

FOTO IST - Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat memimpin rapat pengawasan.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung meminta pimpinan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 untuk ikut aturan.

Hal Ini berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagaimana  diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Permintaan Bawaslu Kota Bandar Lampung agar partai politik ikuti aturan ini dituangkan dalam surat ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung nomor 63/HM.07.02/K.LA-14/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022 perihal imbauan pencegahan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, atensi agar partai politik ikuti aturan dalam tahapan pemdaftaran dan verifikasi ini karena potensi permohonan sengketa yang diajukan partai politik ke Bawaslu sangat besar. Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.

BACA JUGA:Besok, Pihak Terkait Temuan Timbunan Beras Bansos di Depok Dipanggil Polisi

Permintaain agar partai politik ikuti aturan ini menjadi penting bagi Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam mencegah potensi sengketa itu. 

“Beberapa hari yang lalu kami juga sudah mengimbau KPU setempat dan hari ini sudah mulai kami distribusikan juga surat imbauan yang sama kepada pimpinan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Bandar Lampung," jata Candrawansah pada keterangan yang diterima, Senin 1 Agustus 2022.

Dalam surat itu, sambung Candrawansah, ada beberapa hal yang disampailan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam mengantisipasi dan meminimalisasi terjadinya sengketa. 

BACA JUGA:5 Manfaat Latihan Tari Perut, Nomor 5 Bikin Ketagihan

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama agar Partai Politik memperhatikan batas waktu tahapan verifikasi administrasi, faktual keanggotaan dan kepengurusan yang sudah ditentukan regulasi.

Kedua memperhatikan dan memenuhi dokumen persyaratan saat verifikasi faktual keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap” imbuhnya.

“Kemudian yang menjadi penting kami sampaikan yaitu melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: