Disdikbud Bandar Lampung Luruskan Informasi, Ini Penjelasan Soal Juknis Pembelajaran Tatap Muka
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran baru terkait kegiatan belajar mengajar. FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Soal PTM dan Online Bisa Pengaruhi Semangat Belajar
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan belajar mengajar.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana membenarkan surat edaran tersebut.
"Betul. Kita kan, melihat keadaan saat ini (Covid-19 naik, Red). Jadi kita mengantisipasi saja agar tidak lengah dengan prokes. Dinas menerbitkan surat edaran itu," kata Eka Afriana, Minggu malam, 31 Juli 2022.
BACA JUGA: Kota Bandar Lampung Kembali Level I, Begini Warning Satgas Covid-19
Dengan surat edaran Disdikbud Bandar Lampung tersebut, Eka berharap peserta didik dapat terus mendapatkan waktu pembelajaran yang baik. Tanpa harus ada yang terinfeksi virus Corona kembali.
"Kami, Dinas Pendidikan meminta sekolah untuk terus meningkatkan protokol kesehatan. Kita lihat di Jakarta, sudah ada kluster sekolah lagi. Jadi kita tidak mau itu terjadi di Bandar Lampung,” tegas Eka Afriana.
Selain sekolah, Disdikbud Bandar Lampung meminta kerjasama penuh orang tua, dalam memberi pengertian kepada anak-anaknya untuk terus menerapkan protokol kesehatan.
"Orang tua harus membantu. Menegaskan pakai masker. Bawa bekal dari rumah. Kalau selesai sekolah harus langsung pulang dan dijemput orang tuanya. Insya Allah aman dari penyakit ini," tegas Eka Afriana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: