Janjikan Terima Jadi PNS, Korban Tertipu Rp75 Juta

Janjikan Terima Jadi PNS, Korban Tertipu Rp75 Juta

Korban berharap bisa menjadi PNS, korban ditipu puluhan juta rupiah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban yang dijanjikan diterima menjadi PNS, tertipu Rp 75 juta.

Nasib na'as ini dialami Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan sejak dua tahun lalu.

Korban ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi PNS.

Anaknya yang berkerja berstatus seorang PNS, ternyata orang tuanya menelan pil pahit.

BACA JUGA:Gubernur Lampung, Komitmen Menjamin Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelaku (IHM) pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 wib dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung.

"Tersangka kita tangkap di kediamannya berada di desa Kota Agung, Tanpa adanya perlawanan," ujarnya, Selasa 2 Agustus 2022.

Diungkapkan Kapolsek, untuk kronologis dan modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, yakni pada hari Jum'at 10 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 wib, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan PNS dari tenaga honorer.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Mesuji Berangsur Naik

Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban jika barminat memasukan anaknya menjadi PNS, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.

Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban. Pertama kali korban diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.

"Namun mirisnya sampai saat ini, anak korban tak kunjung di angkat menjadi PNS walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan," imbuh Kompol Mulyadi.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 wib, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa selembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp.55.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: