Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa dituntut 16 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa dituntut 16 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - PR (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap cucu tiri berinisial N (3,5), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diketahui, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 2 Agustus 2022.

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut, menghadirkan terdakwa untuk membacakan dan mendengarkan tuntutan dari JPU.

"Ya, terdakwa PR kita tuntut 16 tahun penjara," ujar Rina, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.

BACA JUGA:Janjikan Terima Jadi PNS, Korban Tertipu Rp75 Juta

Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih sebesar Rp 45 juta.

"Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutannya," tuturnya.

Dijelaskan Rina, alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. 

Selain itu, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

BACA JUGA:Gubernur Lampung, Komitmen Menjamin Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Terpisah, Nasip selaku penasehat hukum PR mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan, Red) terdakwa.

"Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti," kata Nasip.

Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan isi tuntutan tersebut. Termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak.

"Jadi kami harap kepada media, sekali lagi dapat bersabar dan menunggu jawaban usai sidang pledoi nanti," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: