Kasus Dugaan Pencabulan Cucu Tiri, Terdakwa dituntut 16 Tahun Penjara
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Mesuji Berangsur Naik
Sebelumnya, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur mendatangi kantor PWI Lampung Utara (Lampura).
Kedatangan kedua orang tua korban pencabulan itu, guna meminta agar kasus yang menimpa anak kandungnya itu, dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri(pasutri) warga Kotabumi, Kabupaten Lampura, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial Ne (3,5) dihukum seberat-beratnya.
Pelaku berinisial PR (51) tidak lain merupakan kakek tiri korban.
BACA JUGA:Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya
Kasus dugaan pencabulan itu, kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampura.
"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dan pak hakim, agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI didampingi suaminya, ketika berkunjung ke Kantor PWI Lampura belum lama ini.
Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek, berdampak pada masa depan anaknya.
Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.
BACA JUGA:Grup Alibaba Resmi Beli Saham PT Smartfren, Kembangkan Layanan Digitalisasi Baru
"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap seraya menangis.
Kedatangan dia ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.
"Kami berharap ke Adilan. Ini tentang masa depan anak dan pelaku harus dihukum," pintanya lagi.
Ditempat yang sama, Ketua PWI Lampur M. Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: