4 Polisi vs 2 Pengedar Narkoba, Berakhir di Rumah Sakit dan Penjara
"Para pelaku diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka, namun, kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," sambung Alpen.
BACA JUGA:Waduh, Pengendara Jatuh ke Sungai, Penyebabnya Tak Terduga
Kedua pengedar itu, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di radarcirebon.com dengan judul : Ngeri! 4 Polisi Disabet Parang Saat Penggerebekan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: