Pemerintah Siap Diskusi Melalui Dua Jalur Guna Bahas Isu Krusial, Bagini Penjelasan Mahfud MD

Pemerintah Siap Diskusi Melalui Dua Jalur Guna Bahas Isu Krusial, Bagini Penjelasan Mahfud MD

Presiden Jokowi. (Foto Dok. Sekpres)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo berpesan kepada para menterinya untuk mendiskusikan 14 isu krusial yang berada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan melakukan diskusi secara terbuka terkait 14 isu krusial dalam RUU KUHP melalui dua jalur.

“Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Selasa 2 Agustus 2022.

“Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini,” sambungnya.

BACA JUGA:Rp8 Miliar Diamakan Bareskrim Polri Dari Upaya Blokir Dana Rekening ACT

Kemudian, lanjut Mahfud, diskusi jalur kedua bakal melalui jalur diskusi bersama masyarakat yang terkait dengan masalah yang didiskusikan.

Oleh karenanya, Jokowi berpesan ke jajarannya agar betul-betul memperhatikan 14 poin krusial tersebut.

“Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,” imbuh Mahfud MD.

Ia menambahkan, diskusi-diskusi terbuka tersebut bakal difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

BACA JUGA:Mahfud MD: Presiden Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya

Sedangkan materinya disiapkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait 14 isu tersebut.

“Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: