Mendag Zulkifli Hasan Siapkan Strategi Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit

Mendag Zulkifli Hasan Siapkan Strategi Naikkan Harga Tandan Buah Segar Sawit

Menteri Perdagangan menyiapkan strategi menaikkan harga tanda buah segar kelapa sawit. --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah strategi disiapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menaikkan harga tanda buah segara (TBS) sawit di tingkat petani hingga di atas Rp 2.000 per kilogram. 

Strategi yang disiapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut antara lain penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak eskpor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Dengan begitu kuota ekspor minyak kelapa sawit  mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar.

“Pemerintah saat ini menghapus sementarapungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200 per ton. Penghapusan  sementara PE CPO serta produk turunannya terlihat  telah memberikan manfaat bagi para petani dan  pengusaha sawit di tanah air," kata Mendag Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: Empat Personel Polres Tanggamus Purna Bhakti, Terima Kasih Atas Semua Pengabdian

Tidak hanya itu. Mendag Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak  goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya  1:7 kali. 

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus  2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga setiap pekan. 

Hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak  ekspor menjadi 1:9, ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng  kemasan Minyakita, maka perusahaan akan dapat  mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO,  lebih tinggi dari sebelumnya," sebut Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: Dijemput Pacar, Remaja 17 Tahun Disekap di Gubuk 10 Hari dan Berulang Kali Disetubuhi

Lebih jauh Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah Timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen atau eksportir. 

Kebijakan tersebut guna memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat  ini  masih minim.

Di mana, distribusinya masih terkonsentrasi  di  wilayah Barat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: