Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran Berikan Trauma Healing untuk ABG Korban Pencabulan

Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran Berikan Trauma Healing untuk ABG Korban Pencabulan

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA: Dari Sini Asal Dana Rp 10 Miliar yang Digunakan ACT untuk Bayar Hutang ke Koperasi 212

WH kemudian mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumah rekannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong. 

"Setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi sebanyak tiga kali,” kata AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan polisi mencri keberadaan WH. Pemuda itu ditangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Selasa 2 Agustus 2022. 

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin.

BACA JUGA: Waspada Banjir! Dari Subuh Hingga Siang, Mesuji Diguyur Hujan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sehelai kaos lengan pendek warna hitam, kaos lengan panjang warna pink dan rok warna cokelat. 

"Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," sebut AKP Supriyanto Husin. 

Dilanjutkan, WH akan dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 juncto Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: