Audit Proyek Jalan Sutami Belum Keluar, Dirkrimsus Polda Lampung Maklumi Tugas BPK
Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin memberikan keterangan pers.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkembangan kasus proyek Jl. Prof. Dr. Sutami hingga Simpang Sribhawono sejauh ini masih belum ada kepastian.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. "Kita cuma nunggu aja. Kalau auditnya sudah keluar langsung kita limpahkan ke kejaksaan," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin.
Kombes Arie Rachman Nafarin menyatakan, audit BPK belum juga keluar harus sama-sama dimaklumi. "Masak kita jemput dan paksa. Kita juga harus sama-sama memaklumi. Kerjaan mereka (BPK RI) juga kan banyak," ungkapnya.
Sebelumnya, BPK RI meminta kelengkapan dokumen untuk audit kerugian negara dugaan korupsi pembangunan Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono kepada Polda Lampung. Hal ini diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin.
BACA JUGA:Soal Pipa PHE OSES Bocor, Pemprov Minta Pertamina Segera Ganti Rugi Masyarakat yang Terdampak
"BPK RI meminta kelengkapan dokumen untuk audit kerugian negara minggu lalu. Kita sudah berikan. BPK RI sudah koordinasi dokumen sudah menyatakan lengkap," katanya tanpa mau menyebut dokumen apa yang diminta.
Ditanya terkait kerugian negara hasil audit BPK RI apakah sudah diketahui, Arie Rachman menyatakan belum.
"Belum. Kemungkinan dalam waktu dekat ini. Mengeluarkan penghitungan kerugian negara itu kan bukan hanya kata-kata. Harus didukung dengan dokumen, lab.-nya. BPK tentu perlu waktu. Perlu data dokumen dan hasil pemeriksaan yang akurat. Sabar aja. Kita juga nggak gegabah. Nanti di-praperadilkan lagi," ungkapnya.
Diketahui dugaan korupsi pembangunan Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 147 miliar. Polda Lampung juga sempat menetapkan status tersangka kepada beberapa orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional ini.
BACA JUGA: Kadis DLH Metro Sudah Ditahan, Kejari Periksa Sampai 20 Saksi
Namun status tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: