Audit Proyek Jalan Sutami Keluar, Kerugian Negara Masih Tanda Tanya

Audit Proyek Jalan Sutami Keluar, Kerugian Negara Masih Tanda Tanya

FOTO PIXABAY - Ilustrasi proyek jalan. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait kasus proyek Jalan Prof. Dr. Sutami hingga Simpang Sribhawono, telah diterima Polda Lampung.

Penyerahannya langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Akmad Wiyagus.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin membenarkan hal ini.

''Iya, sudah kita terima hasil audit BPK RI. Termasuk nilai kerugian negaranya," katanya.

BACA JUGA:Tak Ada Penambahan Kasus PMK di Kota Metro, Tapi Tetap Siapkan Langkah Antisipasi

Apakah setelah audit BPK RI ini tersangka maupun barang bukti akan langsung diserahkan ke kejaksaan? Arie menyatakan, belum.

"Ya belumlah. Masih ada proses-proses," ujarnya.

Soal kerugian negara hasil audit, Arie belum mau membeberkannya.

"Nggak etis kalau saya yang berbicara. Sebab, penyerahannya langsung kepada Bapak Kapolda. Nanti biar Kabid Humas yang menjelaskannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Hanya Berselang Dua Pekan, Polres Lampung Timur Kembali Tes Urine Personil, Bagaimana Hasilnya?

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan Jl. Prof. Dr. Ir. Sutami hingga simpang Sribhawono diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 147 miliar.

Polda Lampung juga sempat menetapkan status tersangka kepada beberapa orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek jalan nasional ini. Namun status tersangka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: