Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Terminal C, Jumlahnya Segini

Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Terminal C, Jumlahnya Segini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memberi sinyal akan menambah tersangka lain dalam kasus pembagunan terminal Tipe C tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Mesuji terima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Tipe C, Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur.

Kepala (Kajari) Mesuji Azy Tyawardhana, mengatakan jika pengembalian dari terangkan berinisial B terjadi saat Tim Penyidik memanggil para tersangka yakni NH, B dan HP untuk keperluan penyidikan dalam hal pemeriksaan sebagai Tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka B menyampaikan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 298.350.000. Dengan rincian uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.480 lembar dan uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.007 lembar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022," jelas Kajari. 

BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Masih kata dia, uang dari tersangka B tersebut, Kejari akan menyetorkannya ke rekening talangan Kejaksaan Negeri Mesuji pada Bank Pemerintah. 

"Bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor melainkan lebih pada upaya pengembalian kerugian keuangan Negara," jelasnya

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tentu saja tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi karena setelah kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya akan tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

BACA JUGA:Pj. Bupati Tanggamus Lampung Tinjau Pekon Terdampak Banjir Bandang di Pematang Sawa, Diskes Buka Poskes

Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi, lanjut Kajari, dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji tetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C pada tahap pertama yang ditaksir merugikan negara hingga Rp.300.000.000. 

Pembangunan terminal pun hingga saat ini masih terhenti. Pantauan radar lampung.co.id bangunan terminal kini dipenuhi rumput dan tergenang air saat air pasang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: