Gelapkan Pajak Hingga Rp 1,1 Miliar, Bos Kopi di Lampung Barat Ditahan

Gelapkan Pajak Hingga Rp 1,1 Miliar, Bos Kopi di Lampung Barat Ditahan

Bos Kopi di Lampung Barat Gelapkan Pajak Senilai Rp1,1 Miliar--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari (Kejaksaan Negeri) Lampung Barat, menahan Bos kopi di Lampung Barat karena diduga menggelapkan pajak hingga Rp 1,1 Miliar.

Penahanan tersebut, setelah Kejari Lampung Barat, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan dari penyidik kepolisian.

Tersangka atas nama Puguh Suseno, warga Dusun Mekar Jaya Kecamatan Air Hitam, yang merugikan negara sebesar Rp1.150.610.439.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH.,.mengatakan,  tersangka diduga telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA:Maksimalkan Kolaborasi Pentahelix, Pemprov Lampung Optimis Capai Target Prevalensi Stunting 2024

Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke negara.

Dimana, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Waktu kejadian perkara yakni bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2019. Tempat Kejadian perkara (Locus Delichty) setidak-tidaknya di Alamat Puguh Suseno, Dsn Mekar Jaya RT 005 RW 003, Sumber Alam, Air Hitam, Lampung Barat, KPP Pratama Kotabumi, Jl. Ahmad Akuan No. 337, Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan/atau Tempat-tempat lainnya," ungkapnya.

Dijelaskan, kegiatan usaha Puguh Suseno adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 hingga saat ini.

BACA JUGA:Percepatan Operasional Pelabuhan Batu Balai Limau, Ini yang Dilakukan Pemkab Tanggamus

"Wajib pajak Puguh Suseno dengan NPWP 71.577.820.5-326.000 terdaftar di KPP Pratama Kotabumi tanggal 27 November 2014 sedangkan PKP tanggal 26 Oktober 2018," bebernya.

Menurutnya, kerugian yang terjadi akibat perbuatan terdakwa pada pendapatan Negara sejumlah Rp1.150.610.439,- atau denda sebesar 4 kali jumlah pokok pajak yang belum disetor sehingga menjadi Rp4.602.441.756.

"Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: