Nah Loh! 25 Personel Polisi yang Menghambat Pengusutan Meninggalnya Brigadir J Diperiksa
Menurut Dedi, bila nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," sebutnya.
BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan D.R Harun 2 Kedamaian, Jalan Sempat Ditutup
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Bharada E yang kini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: