Nah Loh! 25 Personel Polisi yang Menghambat Pengusutan Meninggalnya Brigadir J Diperiksa

Nah Loh! 25 Personel Polisi yang Menghambat Pengusutan Meninggalnya Brigadir J Diperiksa

Menurut Dedi, bila nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. "Ya (akan dilakukan) sidang etik," sebutnya.

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan D.R Harun 2 Kedamaian, Jalan Sempat Ditutup

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Bharada E yang kini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: