Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengevaluasi menyeluruh terkait tidak profesionalnya sebanyak 25 anggota Polri dalam menangani perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga.
“Akan menjadi bahan anev (analisis dan evaluasi) yang menyeluruh dari Timsus terkait peristiwa tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari Antaranews di Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Timsus Polri terus bekerja mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Yosua yang ditembak oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:PSM Tahan Imbang Persija, Thomas Doll Singgung Soal Kepemimpinan Wasit
Jenderal bintang dua juga memastikan Timsus Polri akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Tim akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel untuk tuntaskan kasus tersebut secara terang benderang berdasarkan scientifick crime investigation (SCI),” ujar Dedi.
Sebelumnya, pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mulai dari Malam Ini, Roy Suryo Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Ia menyebutkan, 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.
Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Sigit.
BACA JUGA:Instagram Rilis Fitur Terbaru, Berikut Ini Ulasan Tentang Fungsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: