Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini
Jenderal bintang empat itu menegaskan, bahwa 25 personel tersebut akan diproses secara etik, dan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus, apabila terdapat tindakan pidana, maka akan diproses secara pidana pula.
Usai diketahui adanya personel yang tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Kapolri menerbitkan surat telegram khusus yang mencopot jabatan 10 perwira dan memberikan promosi untuk lima perwira lainnya.
Dari 10 perwira yang dicopot dari jabatannya terdapat tiga perwira tinggi (Pati) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propram, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, kemudian Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.
Ketiga perwira tinggi tersebut dimutasi sebagai Pati Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
BACA JUGA:Rusak dan Hilangkan Barang Bukti Penembakan Brigadir J, 25 Anggota Polri Nasibnya Kini
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Adanya penerapan Pasal 55, penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan dan penodongan senjata api yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.
Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir Yosua bukan untuk membela diri. Ia ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: