Cara Mengurus Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Pernikahan. (Ilustrasi foto: Pixabay)--
Untuk prosedur pengajuan Dispensasi Nikah, yakni orang tua mempelai bawah umur, mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada PA. Selanjutnya, pemeriksaan perkara oleh hakim.
Dalam sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan kedua mempelai beserta orang tua wali kedua catin.
"Hakim lalu memberikan nasihat. Kemudian memutuskan diterima atau tidaknya dispensasi nikah," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: