Belum Genap Setahun, Ada 1694 Kasus Perceraian di Lampung, Didominasi Faktor Ini..

Belum Genap Setahun, Ada 1694 Kasus Perceraian di Lampung, Didominasi Faktor Ini..

Tampak depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Lampung-Foto Muhammad Arif-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tingkat perceraian di Provinsi Lampung pada tahun 2023 disebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

Padahal, untuk periode tahun 2023 belum genap setahun bahkan baru berjalan selama enam bulan periode Januari hingga Juni 2023.

Tercatat ada 1694 kasus perceraian yang telah diputus kasusnya di pengadilan agama di seluruh Provinsi Lampung. 

Ismiwati, Humas Pengadilan Tinggi Agama Lampung mengatakan ada tiga faktor terbesar dari kasus perceraian tersebut. 

BACA JUGA:Menang Tiga Kali Berturut-turut, Baseball Lampung Buka Peluang Lolos PON 2024

Diantaranya yakni faktor ekonomi, faktor perselingkuhan kemudian yang terakhir faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Faktor-faktor lain diantaranya dispensasi nikah terhadap pasangan dibawah umur dan faktor pernikahan karena hamil diluar nikah. 

"Faktor terbesar itu ada ekonomi, faktor perselingkuhan dan faktor KDRT," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu 2 Agustus 2023.

Faktor lainnya yakni adanya peristiwa hamil di luar nikah yang kemudian harus dinikahkan, namun pada akhirnya pasangan tersebut bercerai. 

BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Umum Daerah di Lampung, Mulai Tipe A, B dan C

"Dispensasi pernikahan dibawah umur sehingga harus dinikahkan, kemudian ada wanita yang hamil di luar nikah," jelasnya. 

Padahal, menurut Ismiwati Mahkamah Agung dalam peraturannya telah mengubah peraturan perceraian. 

Dimana, peraturan baru yang dibuat pada tahun 2022 itu bertujuan untuk mempersukar perceraian dengan harapan pasangan tersebut dapat rujuk kembali. 

Itu tertuang dalam (Surat Edaran Mahkamah Agung) SEMA Nomor 1 Tahun 2022, poin C Rumusan Hukum Kamar Agama nomor 1 tentang Hukum Perkawinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: