Belum Genap Setahun, Ada 1694 Kasus Perceraian di Lampung, Didominasi Faktor Ini..
Tampak depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Lampung-Foto Muhammad Arif-
BACA JUGA:Fenomena Muhammad Qasim, Kemunculan Imam Mahdi di Depan Mata?
Pada poin B dijelaskan Dalam Upaya Mempertahankan Suatu Perkawinan Dan Memenuhi Prinsip Mempersukar Perceraian Maka.
Pertama, perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak memenuhi nafkah lahir atau batin harus terbukti minimal selama 12 bulan.
Kedua, perkara perceraian dengan alasan perselisihan antara suami dan istri harus terbukti telah berpisah tempat tinggal minimal minimal 6 bulan.
"Hasil rumusan kamar nomor 1 tahun 2022 agak dipersulit sedikit supaya tidak membludak kasus perceraian," ungkapnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Pria juga mengalami Menopause Lho, Cek Cirinya
Itu dilakukan dengan harapan agar kedua pasangan yang mendaftarkan perceraian dapat rujuk kembali.
Tujuan dari peraturan itu lanjut Ismiwati untuk meminimalisir terjadinya kasus perceraian.
"Bentuk upaya pemerintah dalam masyarakat supaya jangan banyak cerai," lanjutnya.
Sebab, Ismiwati melanjutkan bahwa banyak dampak negatif dari akibat perceraian tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Tanggamus Raih 3 Penghargaan BKN AWARD 2023
Diantaranya yakni dampak yang dapat dirasakan langsung oleh anak pasangan tersebut.
Dimana, bagi orang tua yang bercerai dapat berakibat kepada mental anak itu sendiri. Bahkan dapat menimbulkan rasa minder terhadap anak.
"Ke mental anak-anak, pertumbuhan semakin besar rasa mindernya ada akibat perceraian," jelasnya.
Namun ia menyayangkan, setelah melakukan rumusan demi meminimalisir perceraian dengan peraturan tersebut, kasus perceraian tetap saja terjadi bahkan meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: