Belum Genap Setahun, Ada 1694 Kasus Perceraian di Lampung, Didominasi Faktor Ini..
Tampak depan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Lampung-Foto Muhammad Arif-
BACA JUGA:Tanda-tanda Rolling Pejabat Pemkab Tulang Bawang Mulai Terlihat, Ini Penjelasan BKPP
"Tapi ternyata setelah ada aturan itu masih ada aja, terus meningkat," ungkapnya. agam
Uniknya, kasus perceraian juga terjadi pada pasangan yang telah berusia lanjut, antara usia 70 sampai 80 tahun.
Faktor perceraian dari pasangan lansia tersebut dikatakan Ismiwati karena adanya rasa ketidaknyamanan antara keduanya.
"Lansia dengan usia 70 dan 80 tahun ada yang cerai, faktor kenyamanan," katanya.
BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Raih Peringkat 1 Impact Webometrics
Dari kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2023 di Provinsi Lampung dikatakan Ismiyati mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Padahal dari data yang tercatat, untuk tahun 2023 baru berjalan setengah tahun periode Januari hingga Juni saja.
Dikatakan Ismiwati, daerah terbanyak yang mengajukan kasus perceraian yakni di Pengadilan Agama Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur.
Terbesar kedua terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah untuk Provinsi Lampung.
"PA sukadana lebih besar kasus perceraiannya, kedua PA Gunung," jelasnya.
Ismiwati pun berpesan bahwa, dalam sebuah membangun atau mempertahankan sebuah rumah tangga, pondasi Agama memang sangat penting.
Kemudian dengan mengedukasi masing-masing pasangan agar lebih mengerti tentang kehidupan menjalani bahtera rumah tangga.
"Sabar dan ikhlas, dikuatkan dengan pondasi agama," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: