Ketakutan saat Digeledah Polisi, Tersangka Telan Satu Paket Klip Sabu-Sabu

Ketakutan saat Digeledah Polisi, Tersangka Telan Satu Paket  Klip Sabu-Sabu

Ilustrasi say no to drugs.--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketakutan saat digeledah polisi, Heri Yanto (38), warga Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, menelan satu paket sabu-sabu (SS) dalam plastik klip. Tak lama setelah ditelan, satu paket SS berhasil dimuntahkan dari mulutnya.

Kasatresnarkoba Polres Lampung TengahAKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pihaknya mengamankan dua lelaki yang kedapatan membawa narkoba di Jalan Raya Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, 4 Agustus 2022.

"Ketika mobil dihentikan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan satu paket SS. Tersangka yang diamankan, yakni Heri Yanto (38), warga Kampung Jatidatar, Kecamatan Bandarmataram, dan Muhammad Bustomi (38), warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar," katanya.

Ketika diamankan, kata Yofi, salah satu tersangka ketakutan saat digeledah anggota. "Saking takutnya, satu paket klip berisi SS seberat 0,23 gram langsung ditelan oleh tersangka Heri Yanto. Tak lama setelah itu langsung dimuntahkan di hadapan anggota," ujarnya.

BACA JUGA:Pak Polisi, Warga Way Kanan Keluhkan Maraknya Sabung Ayam Nih

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka terancam hukuman  12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: