Mantan Sekretaris dan Pegawai BMBK Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris dan Pegawai BMBK Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Nurbuana dan mantan pegawai BMBK Hasrul divonis dua tahun penjara.

Nurbuana dan Hasrul divonis dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti dalam melakukan jual beli proyek fiktif.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing dua tahun penjara," tegas Efiyanto saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Polisi Soal ODGJ yang Meninggal Dunia dengan Tangan dan Kaki Terikat

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Roosman Yusa yang menuntun keduanya dengan tiga tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Hasrul menerimanya. Sedangkan Nurbuana masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Senada, jaksa penuntut umum Roosman Yusa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sebelum mengambil sikap, mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan perbuatan keduanya bermula tahun 2020.

BACA JUGA:Ssttt... Ada Dua Jeep Perang Dunia II Parkir di Mapolda Lampung

Hasrul datang ke rumah korban H. Sukri, dan menawarkan beberapa paket proyek di Dinas BMBK. Namun korban mengaku tak kenal dengan Hasrul, sehingga Hasrul meyakinkan korban dan menyebut dirinya adalah PNS di dinas tersebut.

Korban mengaku mengenal terdakwa Nurbuana dan meminta dihubungkan ke Nurbuana. Pada 4 Januari 2020 Hasrul dan Nurbuana datang ke rumah korban membicarakan beberapa paket pekerjaan proyek jalan di Dinas BMBK Lampung.

Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan di Desa Kalirejo Pesawaran, lalu pemeliharaan jalan Desa Wates menuju arah Metro, proyek pembangunan jalan Simpang Empat di Kasui Waykanan. Kemudian, proyek pembangunan jalan di Kecamatan Kasui menuju Dusun Air Ringkih Waykanan.

Selanjutnya proyek pembangunan Jalan Dusun Bumi Harjo jalan ke arah Simpang Waytuba Kabupaten Waykanan, dan proyek pemeliharaan jalan Bumiharjo jalan ke arah Simpang Waytuba, Waykanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: