Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi

Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi

Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi --

BACA JUGA:Diduga Bawa Kabur Fee Proyek, Mantan Kadis PU Way Kanan Dilaporkan Menghilang

Untuk kliennya, kata dia, akan bersikap koperatif dalam menghadapi kasus yang melenggu dirinya, sampai di meja persidangan nanti.

"Kita lihat saja nanti. Yang jelas kita selalu koperatif dalam menghadapi kasus ini," tegasnya.

Sementara itu, bunda Hj Mery menyatakan rasa syukurnya atas dibukakan hati sang ustad, Adi Setiadi. Dan berharap hukum dapat tegak seadil - adilnya.

"Bersyukur saya karena Allah, SWT telah membuka hati ustadz Adi yang memfitnah  lewat video berdurasi 3 menitan itu. Dari obrolan merasa tidak tenang atas unggahan tersebut, intinya dia meminta maaf dan menyampaikan apa yang disampaikan itu kebohongan," tambahnya.

BACA JUGA:Daftarkan Partai Baru, Anis Matta Sudah Diserukan sebagai Calon Presiden

"Kami minta hukum, dapat ditegakkan seadil -adilnya. Dan berdoa semua dimudahkan," terangnya, seraya mengaku akan koperatif dalam menghadapi kasus tersebut.

Sebelumnya, Kasus yang menimpa aktifis perempuan Bunda Merry, kini memasuki babak baru. Pasalnya wanita berhijab tersebut.

melaporkan penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung utara (Lampura), yang dipimpinnya, ke Polres Lampura, pada Rabu (8/6) lalu.

Bersama tim penasihat hukum (PH), Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT, melaporkan Adi Setiadi ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA:Hari Merdeka, Enam Warga Binaan di Lapas Metro Juga Bakal 'Merdeka'

"Ya benar, Rabu tanggal 8 Juni 2022, kami melaporkan Adi Setiadi perihal video yang dia buat yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu", ujar Gunawan Pharrikesit, bersama rekan Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampura.

Laporan tersebut, kata dia, diterima Polres Lampura dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

"Kita yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga Adi Setiadi yang telah megunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery, akan naik ketingkat penyidikan," ujarnya.

"Ini juga khabar baik bagi kita semua, bahwa laporan yang kami buat hari ini menjadi bukti bahwa Bunda Merry tidak melakukan apa yang menjadi dugaan sangkaan yang saat ini menjerat beliau," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: