Sidang Duplik Bunda Merry: Pertegas Keyakinan Untuk Memutus Bebas

Sidang Duplik Bunda Merry: Pertegas Keyakinan Untuk Memutus Bebas

Sidang Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 26 Oktober 2022 menjadi sidang terakhir sebelum Majelis Hakim Yang Mulia memutus perkara.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 26 Oktober 2022 menjadi Sidang terakhir sebelum Majelis Hakim Yang Mulia memutus perkara.

Jawaban pihak terdakwa (duplik) atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali diwarnai pekik takbir dan lantunan sholawat pendukung aktivis perempuan  Bunda Merry.

Dalam dupliknya, Bunda Merry menegaskan kembali tentang fakta-fakta persidangan yang membuktikan tidak ada satu unsurpun yang pantas menghukum satu haripun sebagai pihak yang bersalah.

Delapan point yang sebelumnya disampaikan dalam replik JPU semua terbantahkan dan dalam duplik semakin memperkuat fakta bahwa tidak pantas Bunda Merry dipidanakan.

BACA JUGA:Merasa Dituduh Lakukan Penipuan Bisnis Talangan, Begini Penjelasan Kacab BNI

Menurut Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, duplik yang di sampaikan, akan semakin meyakinkan pihak Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutus bebas.

"Mulai dari pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti, kemudian pledoi, dan terakhir duplik, akhirnya terurai kebenaran formil dan meteriil dalam persidangan. Sehingga kami yakin Majelis Hakim Yang Mulia dengan tidak ada keraguan dan berdasarkan ketuhanan serta berkeadilan sosial, vonis bebas menjadi satu-satunya putusan yang akan dijatuhkan," ujar Gunawan Pharrikesit yang baru-baru ini memenangkan hingga inkracht perkara PTUN Jakarta ini.

Dia menjelaskan, ada hal menarik menjelang sidang ditutup. Suana menjadi hening dan haru ketika PH yang memegang beberapa kasus di Jakarta dan Wilayah Timur Indonesia ini, menyatakan permohonan maaf terhadap semua pihak atas kekhilafan selama berjalannya persidangan dari mulai pembacaan dakwaan hingga duplik.

"Hari ini merupakan sidang terakhir dalam kasus klien kami, Bunda Merry. Atas nama penasihat hukum dan klien, Bunda Merry, bermohon maaf jika ada kekhilafan selama proses persidangan yang penuh dinamika untuk saling mempertahankan pembuktian sesuai fakta," ujar Gunawan Pharrikesit.

BACA JUGA:Longsor di Jalinbar Pesisir Barat, Setengah Badan Jalan Tertutup

Selain kepada Yang Mulia Majelis Hakim, permohonan maaf juga disampaikan kepada pihak JPU. Saat inilah suasana semakin hening dan muncul keharuan.

"Permohonan maaf juga kami sampaikan kepada pihak jaksa penuntut umum atas semua kekhilafan. Selama ini kita saling cecar dan bernada keras saling berlawanan, tidak lain karena masing-masing mempertahankan argumen berdasarkan keyakinan yang dimiliki," ucapnya.

"Hanya saja, itu semua bukan berarti kita bermusuhan dan sebagai Umat Muslim sudah selayaknya kita saling bermaafan," Tambah Gunawan Pharrikesit, membuat pengunjung sidang sontak terdiam hening, bahkan sampai ada yang meneteskan air mata.

BACA JUGA:Ruas Jalan Terputus Akibat Banjir, BPBD Lampung Timur Terjunkan Perahu Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: