Siap-siap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Akan Umumkan Tersangka Ketiga Penembakan Brigadir J Sore Ini

Siap-siap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Akan Umumkan Tersangka Ketiga Penembakan Brigadir J Sore Ini

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dikabarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengumuman itu akan dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 sore nanti.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikutip dari Antaranews, Selasa 9 Agustus 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pengumuman tersangka ketiga ini nanti itu akan langsung dikabarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. "(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com