Putri Chandrawathi Istri dari Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas HAM

Putri Chandrawathi Istri dari Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas HAM

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi akan segera diperiksa oleh Komnas HAM, hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi diperiksa terkait penembakan mantan ajudan suaminya, Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Pemeriksaan Putri Chandrawathi ini akan difokuskan oleh Komnas HAM terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.

“Supaya agenda atau langkah ini lebih profesional, kami memutuskan lebih baik mempercayakan Komnas Perempuan yang juga memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual,” jelas Taufan seperti dikutip dari JPNN di Komnas HAM, Senin 8 Agustus 2022.

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara khusus.

Hal ini lantaran Putri merupakan pelapor kasus pelecehan seksual sehingga diasumsikan sebagai korban.

“Iya (secara khusus), jadi prinsip utamanya untuk kasus kekerasan seksual tidak boleh memperburuk dampak. Kemudian tidak boleh ada revictimisasi, kemudian dilakukan di ruangan khusus,” jelas Siti Aminah.

BACA JUGA:Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

Menurut Aminah, pemeriksaan Putri juga mesti dilakukan di tempat yang aman bagi korban serta diperiksa oleh pinak yang memiliki perspektif gender dan kompetensi untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Jadi di ruangan diutamakan dilakukan dengan yang jenis kelaminnya sama. Kemudian caranya pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi,” tuturnya.

Penyesuaian kondisi ini mesti melihat fisik dan mental Putri yang siap atau tidak serta harus didampingi oleh psikolog klinis.

Pemeriksaan dengan cara-cara tersebut sesuai dengan hak asasi perempuan khususnya hak korban kekerasan seksual untuk mengurangi dampak yang lebih buruk setelah pemeriksaan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com