Kejari Lampura Tahan Aktivis Bunda Merry
Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tepat di hari ulang tahunnya, yang ke 49 tahun yakni Selasa, 9 Agustus 2022.
Penahanan dilakukan atas sangkaaan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), tentang ekpoitasi anak.
Sangkaan pasal adalah merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.
Hal tersebut dikemukakan oleh Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, melalui rilis yang masuk di Radarlampung.co.id hari ini, sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Gunawan mengatakan, bahwa ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.
"Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengikuti prosesnya" tegas Gunawan.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, maka pihaknya akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.
"Sampai saat inipun Bunda Merey begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan yang terjadi," bebernya.
BACA JUGA:PLN Pasok Listrik 35 MVA ke Tambang Emas di Gorontalo
Gunawan Pharrikesit juga mengatakan, bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampung Utara, sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.
"Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya tersebut.
Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak dibawah umur untuk ikut aksi bela Islam di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: