Kejari Lampura Tahan Aktivis Bunda Merry
Aktivis Hj. Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura)--
BACA JUGA:Stok Melimpah, Harga Singkong di Mesuji Turun
"Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak dibawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (Korlap) saat aksi. Maka dengan tegas JPU mengatakan bukan karena sebagai Korlap, namun sebagai perekrut anak-anak dibawah umur dalam aksi" ujarnya meniru penuturan JPU.
Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada aksi Bela Islam.
"Insha ALLAH pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil," tegasnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, membantah jika pihak Kejaksaan Negeri dalam hal ini JPU melakukan penahanan terhadap Bunda Merry.
BACA JUGA:Besok, Pemprov Lampung Bagikan 5000 Bendera Merah Putih HUT RI Ke-77
"Bukan Kejari yang melakukan penahanan. Itu masih ranah penyidik Polres Lampura, meski berkasnya sudah P21," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan penyidik JPU di Kejari Lampura. Apakah benar Bunda Merry di tahan oleh pihak KPU atau masih di ranah Polres Lampura.
"Soalnya saya masih dinas diluar. Setahu saya itu masih di ranah penyidik Polres ya Bang," kata dia, kepada Radar Lampung, melalui sambungan teleponnya.
BACA JUGA:Perempuan Cantik Ini Murka karena Sering Dikira Putri Sambo, Siapa Dia?
"Nanti kita cek lagi bang," seraya mematikan sambungan teleponnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: