Ajukan PK, Terpidana Korupsi Benih Jagung Minta Dibebaskan dan 4 Rumah yang Disita Dikembalikan
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Pengacara Bharada Richard Eliezer
"Membebaskan pemohon dari segala dakwaan jaksa. Dan memulihkan hak pemohon PK dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; serta memerintahkan Imam Mashuri dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.
Dan juga meminta agar uang pengembalian kerugian negara Rp1,5 miliar dikembalikan ke terdakwa dan juga empat rumah milik Imam Mashuri yang disita negara untuk dikembalikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: