Ajukan PK, Terpidana Korupsi Benih Jagung Minta Dibebaskan dan 4 Rumah yang Disita Dikembalikan
Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung Imam Mashuri, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Aria Veronica itu mengagendakan pembacaan memori yang dibacakan pengacaranya Rebby Octora.
Dalam persidangan, Rebby Octora mengatakan pengajuan PK ini ada dua alasan, pertama yakni karena adanya alat bukti baru atau novum.
"Bahwa Novum atau bukti baru yang hendak diajukan dalam perkara ini yakni adanya bukti surat yaitu Surat Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor: 363/TP.000/C.2/04/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Ir. Bambang Sugiharto, M.Eng.SC selaku Direktur Perbenihan yang ditujukan kepada PPK satuan kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung," jelasnya.
Bahwa dalam surat tersebut kata Rebbby terlihat terang dan jelas belum ada acuan teknis untuk menghitung penurunan produktifitas antara benih bersertifikat dan non sertifikat.
Dalam surat itu, kata Rebby, perbedaan produktifitas antara benih sertifikat dan non sertifikat tidak dapat ditetapkan secara exact; tetapi benih bersertifikat dijamin memiliki daya tumbuh sesuai persyaratan yakni 80 persen.
Kemudian yang kedua pada kondisi optimal, benih bersertifikat akan memiliki jaminan produktifitas 15-20 persen lebih baik dibanding benih asalan/non sertifikat.
Mengenai hal itu, belum diperoleh referensinya, hanya berdasarkan pengalaman (expierence judment).
BACA JUGA:Siap-siap, Ada Operasi Penertiban Air Minum di Pesawaran
"Belum adanya acuan teknis untuk menghitung penurunan produktivitas antara benih bersertifikat dan non sertifikat, atau juga benih bersertifikat yang telah kadaluarsa, membuat belum adanya standar yang jelas dalam penentuan jumlah kerugian Negara dalam pengadaan bantuan benih jagung hibrida tahun 2017 di Lampung," jelasnya.
Lalu alasan kedua, terdapat beberapa kekhilafan hakim tingkat pertama (judex factie) di dalam menjatuhkan putusan, yakni menjadikan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan untuk pertimbangan putusan dalam menentukan jumlah kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon PK.
"Bahwa pertimbangan judex factie ini jelas merupakan kekeliruan yang fatal karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Bahwa dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jelas dinyatakan kata Rebby yakni instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.
Kesimpulannya, Rebby meminta kepada hakim Mahkamah Agung untuk membebaskan Imam Mashuri dari perkara tersebut. Dan tak terbukti sebagaimana pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: