Satu Korban Human Trafficking Jalani Visum di RSUDAM Lampung

Satu Korban Human Trafficking Jalani Visum di RSUDAM Lampung

Suasana tempat visum seorang remaja yang jadi korban TPPO. Foto Anggi Rhasia--

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, IPTU Gustomi Dendi menjelaskan tidak ada penyekapan dilakukan Royal Guest House Pattimura, namun hanya dugaan TPPO atau Human Trafficking.

BACA JUGA:Janda, Pensiunan, dan Veteran di Metro Bisa Ajukan Keberatan Bayar Pajak

“Dengan korban anak dibawah umur,” jelas IPTU Hustomi.

5 korban dugaan TPPO itu semua merupakan warga Bandar Lampung dan merupakan anak dibawah umur. Sedangkan 7 orang pelaku merupakan anak dibawah umur dan satu sudah dewasa.

“Jadi mereka ini berpindah-pindah hotel,” ujarnya.

Saat ini ada satu korban kini sedang dirawat di RSUDAM Lampung. Namun Gustomi belum bisa membeberkan nama dari korban-korban yang menjadi korban TPPO itu.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terungkap Motif Habisi Nyawa Brigadri J, Ternyata...

Gustomi menjelaskan para korban terkena tipu muslihat oleh para pelaku dengan cara berpura-pura menjadi kekasih mereka. “Kami masih melakukan pemeriksaan dari para pelaku dan korban,” jelasnya. 

Berpindah-pindah Hotel

5 remaja putri yang disekap oleh 7 pria selama 25 hari di hotel yang ada di Bandar Lampung, ternyata sering berpindah-pindah hotel.

Penyekapan 5 remaja putri yang dilakukan oleh 7 orang remaja pria itu dilakukan selama 25 hari, 5 anak remaja putri itu digilir oleh pria hidung belang secara berpindah-pindah.

5 remaja putri itu dijual kepada pria hidung, dan para korban ini harus melayani enam sampai sepuluh pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap. 

BACA JUGA:Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan, Korban Digilir

Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua. Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: