Bharada Richard Eliezer Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Rekan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Bharada Richard Eliezer Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Rekan, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Perihal pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara dan Burhanuddin dibenarkan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa para pengacara bukan mengundurkan diri, namun kuasa dari pengacara telah dicabut oleh Bharada Eliezer.

“Pencabutan itu telah dilakukan pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin,” katanya, Jumat 12 Agustus 2022 dikutip dari JPNN.

Deolipa dan Burhanuddin merupakan pengacara yang ditunjuk penyidik untuk mendampingi saat pemeriksaan. 

BACA JUGA:Hair Stylist Bilang Putri Sambo Cantik dan Berwibawa

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," jelas Andi. 

Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dan rekan.

Namun Andi belum membeberkan siapa penggantinya.

Diketahui sebelumnya beredar surat yang menjelaskan Bharada Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.

BACA JUGA:Lanjut Kuliah, Andika Kangen Band: Saya Ingin Menjadi Contoh

Didalam surat itu juga dilengkapi tanda tangan Bharada Richard Eliezer di atas materai Rp 10 ribu. 

Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.  Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com