Barang Bukti Kasus Human Trafficking Terus Bergulir, Pengacara Korban Serahkan Barang Bukti
Agus Bhakti Nughroho selaku pengacara korban dugaan human trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang) usai menyambangi Polresta Bandar Lampung, Jumat, 12 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus human trafficking yang dialami oleh 5 korban terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pengacara para korban, Agus Bhakti Nugroho telah menyerahkan barang bukti para korban human trafficking itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat 12 Agustus 2022.
Ditanya soal bagaimana kondisi korban saat ini, Agus belum bisa membeberkannya secara rinci. Karena sekarang para korban ini sedang ditangani secara khusus oleh penyidik Unit PPA.
"Karena korban termasuk anak berhubungan dengan hukum," katanya.
BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Berada dalam Genggaman, Pemkab Mesuji Perkenalkan Digital ID
Kondisi korban saat ini sedang mengalami trauma yang mendalam atas kejadian yang terjadi pada mereka.
"Korban mengalami kondisi psikis yang trauma. Korban masih bisa berjalan. Rencana akan kita jemput dari rumah sakit dan dibawah pulang untuk istirahat," jelasnya.
Dilatarbelakangi Perceraian Orang Tua
Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tujuh orang remaja diamankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Lampung Timur kepada Peserta Jamnas XI
Tujuh orang pelaku dan lima korban itu diduga dan nekat melakukan perbuatan itu didasari oleh karena perceraian orang tua.
Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menyampaikan dugaan tujuh orang pelaku dan lima orang korban dibawah umur melakukan TPPO ini karena berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.
Namun lebih diperkuat karena berasal dari perceraian orang tua. "Mungkin karena dilatar belakangi penceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2022.
Dalil Polisi Tidak Ada Penyekapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: