Diduga Terlibat Korupsi DD, Mantan Sekretaris Kampung di Tulang Bawang Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Diduga Terlibat Korupsi DD, Mantan Sekretaris Kampung di Tulang Bawang Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

Polres Tulang Bawang menangkap mantan sekretaris kampung Hargo Rejo di bantu petugas Polsek Pulau Panggung. Foto Dok. Satreskrim Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap seorang mantan sekretaris kampung saat akan melarikan diri karena diduga terlibat korupsi dana desa.

Dia adalah Sutanto, mantan sekretaris kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Sutanto ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2019. Ia diketahui menjabat sebagai sekretaris kampung Hargo Rejo pada tahun 2017 sampai 2019.

Aparat Polres Tulang Bawang menangkap Sutanto di wilayah Kabupaten Tanggamus Jumat, 12 Agustus 2022 dinihari dibantu petugas Polsek Pulau Panggung. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Bocah Korban Human Trafficking: Serasa Hidup Sebatang Kara hingga Terpaksa Putus Sekolah

Mantan sekretaris kampung Hargo Rejo tersebut ditangkap aparat kepolisian di rumah kerabatnya di Desa Air Naningan, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. 

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Polres (Tulang Bawang)," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut AKP Wido, Sutanto sempat melarikan diri ke wilayah Bengkulu begitu ditetapkan sebagai tersangka. 

Hingga akhirnya pelariannya terhenti setelah terlacak aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:34 Orang Diamankan Terkait OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Pecahan Jadi Barang Bukti

AKP Wido belum dapat menjelaskan secara rinci jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebab masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang juga menangkap Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Sarjoni (44) karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).

Sarjoni yang merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo tersebut terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.366.000.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS itu berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa tahun anggaran 2019. Ketika itu Sarjoni menjabat sebagai Pj Kakam Hargo Mulyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: