Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Diproyeksi Naik Rp 145 M di APBD Perubahan 2022
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengikuti paripurna KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandar Lampung T.A. 2022, pada Jumat 12 Agustus 2022. Sumber Foto: Bagian Protokol Pemkot Bandar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendapatan daerah Kota Bandar Lampung diproyeksi naik Rp 145 miliar di APBD Perubahan 2022.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam paripurna KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bandar Lampung T.A. 2022, pada Jumat 12 Agustus 2022.
Eva Dwiana menyampaikan, berdasarkan kondisi riil yang diproyeksikan, total pendapatan daerah Kota Bandar Lampung pada perubahan APBD 2022 mencapai Rp 2,486 T.
Jumlah tersebut naik Rp 145 M atau 6,20 persen dari APBD Induk 2022 sebesar Rp 2,341 T.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan dan Drainase Jadi Fokus Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan 2022
Kenaikan pendapatan daerah tersebut dari beberapa sumber. Salah satunya pendapatan asli daerah (PAD).
Pada APBD Induk 2022 PAD dianggarkan Rp 800 M. Pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp 932 M. Bertambah Rp 132 M atau Rp 16,60 persen.
Kenaikan tersebut bersumber dari lain-lain PAD yang sah, yang semula dianggarkan Rp 200 M menjadi Rp 330 M, bertambah Rp 130 M atau 64,94 persen.
Sedangkan untuk pajak daerah tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan target pendapatan APBD Induk 2022.
BACA JUGA:Ditanya Persiapan Uji Kompetensi, Peserta JPTP Sekda Bandar Lampung: Mau Cari Laptop Dulu
Sementara, untuk retribusi daerah pada APBD Induk 2022 dianggarkan Rp 47 M, pada perubahan APBD 2022 bertambah Rp 30 juta.
Untuk kenaikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perubahan APBD 2022 mencapai Rp 33 M. Naik Rp 2 M atau 7,99 persen dari APBD Induk 2022 Rp 31 M.
Pendapatan transfer, pada APBD Induk 2022 sebesar Rp 1,537 T. Pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp 1,549 T. Bertambah Rp 12 M atau 0,80 persen.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat, kata Eva mengalami penurunan sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: