Pemkot Mediasi Sengketa Parkir Berbayar di Tirtayasa Center
Mediasi sengketa parkir berbayar di Komplek Tirtayasa Center oleh Pemkot Bandar Lampung dan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat. Foto Dok. Istimewa--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Menyusul polemik keberadaan sistem parkir berbayar di Komplek Tirtayasa Center, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim), turut andil dalam pertemuan antara pemilik ruko dan pihak terkait.
Kabid Disperkim Kota Bandar Lampung, Dekrison membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara pemilik ruko, lurah setempat, dan perwakilan manajemen kompleks.
“Memang benar sudah kami lakukan pertemuan dengan semua pihak, termasuk warga ruko, lurah, dan perwakilan owner, Ibu Yanti. Namun beliau berhalangan hadir karena sedang di luar kota,” kata Dekrison saat ditemui di Pemkot Bandar Lampung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Dekrison, hasil dari pertemuan tersebut akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA:Owner Komplek Mangkir, Pemilik Ruko Tirtayasa Center Kecewa Mediasi Tak Berujung Solusi
“Kalau sudah ada keputusan, bisa dikonfirmasi langsung kepada Pak Kadis,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen kompleks, Nuri menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut masih sama yakni mendengarkan aspirasi para pemilik dan penyewa ruko terkait keberadaan palang parkir.
“Secara umum, hasil pertemuan masih sama seperti sebelumnya. Kami belum bisa memberikan keputusan apa pun karena semua masukan masih dikomunikasikan antara manajemen Trisula dan Easy Park,” kata Nuri.
Terkait isu ancaman sebagian pemilik ruko yang akan membongkar paksa portal parkir jika tak ada solusi, Nuri menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Portal Parkir Tirtayasa Center Jadi Polemik, Lurah: Kami Tak Pernah Dilibatkan!
“Kalau sampai ada tindakan bongkar paksa, itu tidak etis. Palang parkir yang terpasang memiliki izin resmi dan ada prosedur yang harus diikuti. Jika memang perlu pembongkaran, tentu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Nuri juga menampik kabar bahwa pemilik ruko dikenakan biaya saat memasuki rukonya sendiri.
“Setahu saya, pemilik ruko tidak dikenakan biaya alias gratis. Tapi untuk detail teknisnya, pihak Easy Park yang lebih memahami,” jelasnya.
Menurut Nuri, masih adanya protes dari sebagian pemilik ruko disebabkan oleh miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
