Mahfud MD Sebut Pasal 51 KUHP Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya
Mahfud MD hadir di acara poadcast kanal YouTube Deddy Corbuzier. (Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier)--
BACA JUGA:Miris! Pemkab Lampura Pandang Sebelah Mata Budidaya Ikan Air Tawar
Kemudian orang yang memberikan tugas, atau yang menyuruh untuk melakukan suatu tindak pidana tersebut, bisa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Orang yang melanggar pasal 51 KUHP, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak yaitu dua belas miliar rupiah.
Sedangkan pelanggar pasal 340 KUHP, bisa dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau juga selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: