Timsus ke Magelang, Telusuri Penyebab Kemarahan Irjen Ferdy Sambo
BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Namun Dedi tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang akan dilakukan Komnas HAM di TKP.
Ia hanya mengatakan, dalam peninjauan tersebut, Komnas HAM bakal didampingi dari tim Labfor hingga Inafis.
“Akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus. Untuk autopsi ulang mungkin PDFI yang akan infokan waktunya,” sebut Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah memeriksa 36 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Waduh, Wilayahnya Banjir, Peratin di Suoh Malah Tidak Tahu
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, empat perwira menengah dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus (patsus).
Sama seperti sebelumnya, mereka diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus. Tiga di antaranya adalah jenderal.
BACA JUGA: Gara-gara Pil Ini, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dari 16 polsi tersebut, enam masuk patsus di Mako Brimob. Sisanya di Provost Mabes Polri.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” beber Irjen Dedi Prasetyo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: