165 WBP Dapat Remisi HUT RI Ke-77, 6 Orang Langsung Bebas

165 WBP Dapat Remisi HUT RI Ke-77, 6 Orang Langsung Bebas

Bupati Tulang Bawang Winarti foto bersama Kepala Rutan Menggala Gowim Mahali dan perwakilan WBP yang mendapat remisi. Foto M. Zainal Arifin/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke-77 tahun 2022 menjadi berkah tersendiri bagi beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas ll B Menggala.

Pasalnya, dari 165 WBP yang mendapat remisi. Enam orang diantaranya langsung bebas.

Dari total 165 WBP yang mendapatkan remisi. 156 orang mendapat remisi umum satu, sementara sembilan WBP lainnya mendapat remisi umum dua.

Surat Keputusan (SK) remisi 165 WBP Rutan Kelas ll B Menggala diserahkan Bupati Tulang Bawang Winarti secara simbolik kepada tiga orang perwakilan WBP.

BACA JUGA:Radar Lampung Esport Siap Tunjukan Taji di DGOne Cup Media Of Sumatera

SK diserahkan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Tulang Bawang, Menggala, Rabu 17 Agustus 2022.

Kepala Rrutan Kelas ll B Menggala Gowim Mahali mengatakan, dari total WBP yang mendapatkan remisi. Enam orang dinyatakan langsung bebas.

"Sementara itu tiga orang lainnya yang mendapat remisi umum dua masih menjalani hukuman karena terdapat perkara lain atau subsider," kata Gowim saat ditemui radarlampung.co.id usia pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih. 

Gowim menjelaskan, jumlah pengurangan masa menjalani pidana pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini bervariasi. Ada WBP yang mendapat pengurangan satu bulan. Ada juga yang empat bulan.

BACA JUGA:Anggun Berkebaya saat Sidang Tahunan, Ini Makna Batik yang Dipakai Puan Maharani

"Jadi yang mendapat remisi kasus kriminal umum, salah satunya pencurian. Rata-rata yang mendapatkan hukuman dua sampai tiga tahun," terangnya.

Kepala Rutan Menggala berharap kepada para WBP yang mendapat remisi dan langsung dinyatakan bebas, dapat menjadikan pelajaran agar tidak lagi melanggar hukum saat kembali ke masyarakat.

"Untuk warga binaan yang belum mendapatkan remisi jangan berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun," tandasnya.

Sementara itu, Imam (24) warga Kabupaten Mesuji yang mendapat remisi dua bulan dan langsung dinyatakan bebas merasa bersyukur karena dapat segera kembali ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: