Polres Lampung Timur Bekuk Pembawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Beratnya Segini...

Polres Lampung Timur Bekuk Pembawa Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Beratnya Segini...

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti narkoba dari tersangka RA. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur dalam pemberantasan peredaran narkoba berlanjut. Kali ini, Polres Lampung Timur mengamankan RA (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bumi Agung.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Selasa 16 Agustus 2022. 

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri, Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Tim Dosen Hortikultura Polinela Beri Pengetahuan Pemanfaatan Limbah Dapur Rumah Tangga sebagai Pupuk Biofertil

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2022, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan MS (27), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, terlibat kasus narkoba

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih. Diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian sebuah alat hisap (bong).

Pada 4 Agustus 2022, Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan FR (40) warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram. Kemudian,  sebendel plastik klip bening, sebuah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas selempang kecil.

BACA JUGA:Menko Airlangga: RAPBN 2023 Usung Poduktivitas untuk Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Selanjutnya, pada 29 Juli 2022 Lampung Timur mengamankan KN (27) warga Kecamatan Jabung yang terlibat kasus Narkoba. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotik golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong).

Tiga  hari sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan HA (41) warga Kecamatan Labuhan Marimggai, Senin 25 Juli 2022. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Kemudian alat hisap (bong) dan sebuah korek api gas.

Sepekan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, SY (20) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan DA (22) warga Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah. Kedua tersangka di wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan, Minggu 17 Juli 2022 pukul 22.30 WIB.

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kriatal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, 2 buah plastik klip bening sisa pakai dan alat hisap (bong).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: