21 UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen, Ini Langkah Agar Bisa Ikut Mengajukan

21 UMKM Binaan Dinas Koperasi dan UKM Ajukan Pinjaman Bunga Nol Persen, Ini Langkah Agar Bisa Ikut Mengajukan

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah dapat mengajukan pinjaman bunga nol persen untuk pengembangan usahanya.

Pinjaman bungan nol persen atau tanpa bunga tersebut merupakan program Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Pelaku UMKM yang ada di bawah binaan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung dapat mengajukan pinjakan tanpa bunga lewat OPD.

Seperti 21 pelaku UMKM di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, tahun 2022 mengajukan pinjaman bunga nol persen.

BACA JUGA:Kaget! Ketika Cari Kayu Bakar Malah Temukan Mayat

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Riana Apriana mengatakan, tahun ini ada 21 UMKM binaan dinasnya yang mengajukan pinjaman bunga nol persen.

Dari 21 UMKM yang mengajukan, 14 UMKM dinyatakan lolos dari BI Checking. Sedangkan tujuh UMKM tidak lolos BI Checking.

Pasca lolos BI Checking, kata Riana Apriana, tahap berikutnya adalah verifikasi, survei lapangan, dan lainnya dari pihak bank, dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI).

Pinjaman tanpa bunga tersebut mulai berjalan di tahun 2022, sehingga baru 21 UMKM yang mengajukan. 

BACA JUGA:Eva Dwiana Minta Semua Kandang di Bandar Lampung Disemprot Disinfektan

Riana Apriana pun mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi UMKM binaannya yang mengajukan pinjaman tanpa bunga.

"Karena ada UMKM yang tidak percaya diri untuk mengajukan pinjaman, karena kebanyakan sudah ada pinjaman di bank, dan ada juga yang kredit macet. Makanya baru 21 yang mengajukan," ujar Riana Apriana saat ditemui di Pemkot Bandar Lampung, Kamis 18 Agustus 2022.

Syarat untuk mengajukan pinjaman bunga nol persen, di jelaskan Riana Apriana yakni, dengan membawa KTP, KK, Keterangan Usaha, usaha minimal telah berjalan satu tahun, dan lainnya ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung akan mengajukan pinjaman tersebut ke bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: