Pelaksana Program DAK Reguler Bidang Sanitasi di Lampung Barat Harus Tahu Ini
Dinas PUPR Lampung Barat gandeng kejari memberikan pembinaan terhadap KSM dan fasilitator DAK reguler bidang sanitasi tahun 2022 di aula Hotel and Resto Sari Rasa, Kamis 18 Agustus 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Kado HUT RI Ke-77, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk 102 Rumah Warga di Lampung
Untuk pembangunann IPAL skala pemukiman kombinasi MCK minimal 50 kepala keluarga (KK) berlokasi di Pekon Pagardewa, Kecamatan Pagardewa; Pekon Gunungratu, Kecamatan Bandarnegeri Suoh; Pekon Puralaksana, Kecamatan Waytenong dan Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu.
Kemudian, pembangunan tangki septik komunal (5-10 KK) yaitu Pekon Banding Agung, Kecamatan Bandarnegeri Suoh; Pekon Kegeringan, Kecamatan Batubrak; Pekon Ringinjaya, Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedungsurian.
Selanjutnya, kegiatan pembangunan tangki septic skala individual pedesaan minimal 50 KK, dengan lokasi Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau; Pekon Sukarami, Kecamatan Belalau; Pekon Tigajaya, Kecamatan Sekincau; Pekon Kubuliku Jaya, Kecamatan Batuketulis, serta Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: