AJI Bandar Lampung: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis untuk Pemerasan!

AJI Bandar Lampung: Jangan Salahgunakan Profesi Jurnalis untuk Pemerasan!

Ilustrasi pemerasan. (pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara mengamankan 5 oknum wartawan. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di Bandar Lampung, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pelaku meminta uang Rp15 juta kepada korban supaya berita tentang chatting dengan seorang wanita tak disebarluaskan ke media massa.

Akan tetapi setelah uang diserahkan, berita itu masih ada. Bahkan, pelaku diduga kembali meminta uang dengan nominal Rp10 juta pada korban.

Korban yang juga ASN di Lampung tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Betung Utara dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

BACA JUGA:Warning! Soal Jutaan Paket dan Perusahaan yang Terlibat, Ternyata KPK Masih Selidiki Kasus Bansos

Polisi pun kabarnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta. 

5 pelaku dugaan pemerasan yakni J (47), GY (43), S (44), A (49), dan A (46).

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menuturkan, jurnalis wajib berpegang teguh pada kode etik. 

Kode etik jurnalistik pasal 6 menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

BACA JUGA:9 Perkara Dihentikan Jaksa Agung Melalui Restorative Justice, Ini Daftar Lengkapnya

"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," ungkapnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia lantas meminta korban untuk tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Bila memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi. 

“Kasus pemerasan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” harap Dian.

Dian pun mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, terkecuali untuk kepentingan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: