Seluruh Dana Parpol Sudah 100 Persen Tersalurkan, Kesbangpol Ingatkan Penggunaan Dananya

Seluruh Dana Parpol Sudah 100 Persen Tersalurkan, Kesbangpol Ingatkan Penggunaan Dananya

BACA JUGA:Kuliah Umum Indonesia dan Dinamika Dunia, Menlu Sampaikan Hal Ini

Terkait adanya usulan DPRD Provinsi Lampung soal kenaikan bantuan yang sedang dibahas dalam raperda, Firsada mengatakan masih harus menunggu persetujuan Kemendagri.

"Yang menentukan kenaikan biaya parpol adalah Mendagri berdasarkan usulan dari DPRD ke gubernur lalu ke kemendagri. Untuk besaran belum tentu di acc karena ada ketentuannya," ucapnya.

Ketentuan tersebut diantaranya belanja wajib sudah terpenuhi, kewajiban biaya pendampingan anggaran pusat sudah dilakukan dan standar pelayanan minimum sudah terpenuhi.

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Sabet Perunggu Dalam Kejurnas Hapkindo

"Jika sudah memenuhi syarat tersebut, barulah diajukan tahun sebelumnya misal untuk tahun depan maka awal tahun harus sudah dilakukan," tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: