Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbudristek Lindung Sirait memberikan keterangan terkait penangkapan Rektor Unila.--

BACA JUGA: Begini Peran Masing-masing Tersangka Soal OTT yang Dilakukan KPK kepada Rektor Unila

”Penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi harus bebas dari hal-hal yangbersifat koruptif. Jika masih ada, maka tujuan penyelenggaraan perguruan tinggi untuk melahirkan generasi hebat tidak akan tercapai. Bahkan akan men-dowgrade semuanya,” tandasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Untuk tiga tersangka, yakni Prof. Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri ditahan terhitung 20 Agustus hingga 8 September. 

Sementara Andi Desfiandi ditahan terhitung tanggal 21 Agustus hingga 9 September mendatang. Di mana, ia diamankan terakhir. 

”Krm (Prof Karomani, Red) ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam keterangan pers melalui YouToube KPK, Minggu 21 Agustus 2022. 

Sementara untuk tiga tersangka lain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: