Ada yang Sadar? Rektor Jadi Tersangka OTT KPK, Akun IG Resmi Unila Like Video Penetapan Tersangka

Ada yang Sadar? Rektor Jadi Tersangka OTT KPK, Akun IG Resmi Unila Like Video Penetapan Tersangka

FOTO TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KPK RI - Konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun ajaran 2022.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022.

Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Konferensi pers penetapan tersangka dilakukan pada Minggu pagi, 21 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih Kantor KPK RI, Jakarta.

Siaran penetapan tersangka juga dilakukan secara langsung oleh akun Instagram (IG) resmi KPK.

BACA JUGA:Kali Ketiga, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Terima Satyalancana

Dalam siaran langsung berdurasi 39.58 menit tersebut, Pimpinan KPK menyampaikan kronologis penangkapan, para pelaku yang terlibat, peran para tersangka, barang bukti yang diamankan hingga pasal yang akan dikenakan.

Hingga pukul 10.40 WIB, video konferensi pers tersebut telah ditonton sebanyak 25.011 tayangan. Video tersebut juga telah disukai oleh 2.159 orang.

Yang menarik, dari 2.159 akun yang menyukai (like) video konferensi pers penetapan tersangka tersebut, terselip akun instagram @official_unila yang terpantau juga menyukai konferensi pers penetapan tersangka tersebut.

Akun @official_unila merupakan instagram resmi Universitas Lampung dengan jumlah pengikut sekitar 100 ribu orang. Akun ini juga telah terverifikasi resmi atau centang biru dari pihak instagram.

BACA JUGA:Ini Pasal yang Disangkakan Kepada Rektor Unila

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Mereka adalah Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Direktur Penyidikan KPK Asep mengungkapkan, untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: